SUARAPGRI.COM - Pedoman dan Panduan Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling pada Satuan Pendidikan di SD, SMP, SMA dan SMK yang isinya.
Dalam upaya peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidik, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Untuk kelancaran implementasi Permendikbud tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, telah menyusun Pedoman dan Panduan Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling pada Satuan Pendidikan di SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pedoman dan Panduan Penyelenggaraan Layanan Bimbingan Konseling pada Satuan Pendidikan di SD, SMP, SMA, dan SMK dapat diunduh melalui laman gtk.kemendikbud.go.id.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dimohon untuk dapat mensosialisasikan kepada seluruh pemangku bidang pendidikan di wilayah binaan sesuai dengan kewenangannya.
  3. Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan pendidikan dan sebagai layanan profesional yang perlu didukung dengan Guru BK yang profesional.


sumber : kemdikbud.go.id


Demikian informasi yang kami bagikan terkait pedoman dan panduan penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan, semoga bermanfaat.
 
Top
close