Selengkapnya
Link Download Power Point
BAB I
PENDAHULUAN
Allah telah mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa, dan rizki sesuai dengan porsinya masing-masing. Hukum islam mengatur segala kehidupan umatnya dalam pencapaian kemaslahatan umat, dengan adanya pemimpin diantara kaum-kaumnya.
Diantara aturan-aturan hukum yang ada yaitu larangan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain diantarnya suap menyup demi kepentingan pribadinya untuk mencapai kebahagiaan duniawinya. Dan juga bagaiman menjadi seorang hakim yang adil dan amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Bahwasanya mengapa suap dilarang itu dikarenakan bisa merusak moral bangsa dan menghancurkan kemaslahatan umat yang kemudian menumbuhkan rasa dendam satu dengan yang lain.
Dan sebagai seorang hakim harus benar-benar adil, ada tiga golongan hakim satu ynag berada di surga dan dua dineraka. Islam juga mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dan apapun itu yang membedakan yang satu dan yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Budaya Suap dan Rendahnya Kualitas Kerja
1. Hadits
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : الرَّاشِيَ وَ الْمُرْتَشِيَ وَ الرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيَنَهُمَا . (رواه أحمد فى المسند, با قي مسند الأنصار,باب و من حد يث ثوبان)
2. Terjemahan
3. Mufrodat
4. Biografi Rowi
5. Keterangan Hadits
6. Aspek Tarbawi
Dari penjelasan hadits diatas bisa dilihat aspek tarbawi sebagai berikut:
a. Budaya suap bisa menurunkan etos kerja
b. Budaya suap diharam karena bisa merugikan orang lain dan dirinya sendiri
c. Bengan budaya suap maka dapat merusak moral bangsa
d. Bengan melakukan suap maka ia akan kehilangan pekerjaannya
e. Semangat dalam bekerja dengan menumbuhkan etos kerja yang sesuai dengan ajaran islam agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan
f. Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari praktek suap menyup.
B. Hakim Harus Adil dan Terpercaya
1) Hadits
عن ابو بريدة عن أبيه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال: القضاة ثلا ثة, واحد في الجنة, والثنان في النار, فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضي به. و رجل عرف الحق فجار في الحكم فهو في النار, و رجل قضي للنا س على جهل فهو في النار.قال ابو داود و هذا أصح شيء فيه يعني حديث ابو بريدة القضاة ثلا ثة. ( رواه ابو داود في السنن, كتاب القضية, باب في القاضي يحطي)
2) Terjemahan
3) Mufrodat
4) Biografi perawi
5). Keterangan Hadits
6). Aspek Tarbawi
Dari hadits dan penjelasan hadits yang ada diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a) Menjadi seorang hakim seharusnya bisa amanah.
b) Hakim harus memiliki pengetahuan yang luas.
c) Seorang hakim wajib untuk bersikap adil dalam mengambil suatu keputusan.
d) Hakim yang bisa menjalankan amanah dengan baik dan benar maka surga adalah balasan baginya dan sebaliknya.
e) Dan hakim yang menjatuhkan hukuman dengan tidak adal karena ketidaktahuannya maka neraka adalah balasannya maka dari itu hakim haruslah orang yang berpengetahuan luas.
f) Hakim haruslah bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum diantara mereka. Seorang hakim hendaklah bersikap jujur dan adil terhadap semua orang dalam memutuskan perkara, karena seorang hakim merupaka wakil Allah dibumi dalam menegakkan keadilan ditengah masyarakat. Oleh karena itu posisinya yang sangat terhormat itu menuntutnya agar tidak takut pada siapapun dalam memberikan keadilan bahkan jika dia diminta memberikan putusan yang melawan penguasa.
Praktek penerimaan suap adalah sebuah prilaku yang melahirkan perbuatan tercela dalam masyarakat. Itulah sebabnya mengapa prilaku orang yang memegang kekuasaan dan menyalahgunakannyadengan menerima suap telah dinyatakan oleh ajaran islam bahwa haram hukumnya.
Lihat Makalah Lain :