Selengkapnya

Link Download Power Point


Makalah Hadis Tarbawi (Larangan Illegal Logging)

Makalah Hadis Tarbawi (Larangan Illegal Logging)

BAB I
PENDAHULUAN

Illegal loging atau penebangan hutan secara liar merupakan perbuatan yang tidak baik dan tidak mendidik bagi seluruh umat manusia didunia, perbuatan ini jelas dilarang oleh agama islam, karena dampak dari perbuatan penebangan hutan akan mengakibatkan bencana alam, tidak seimbangnya ekosistem di alam.

Illegal loging juga merupakan tindakan merusak alam, dan perbuatan tersebut jelas dilarang Allah dalam firman-Nya QS. al-A’raf ayat 56 : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”

Untuk lebih jelasnya mengenai larangan-larangan penebangan hutan di dalam agama islam maka pemakalah menjelaskannya melalui hadits tentang  larangan illegal loging dan beberapa aspek-aspek tarbawi yang terkandung di dalam hadits tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadis

حَدَثَنَا نَصْرُبْنُ عَلِيّ : أخبرنا أَبُوْأُسامَةَ عن ابن جُرّيْجٍ, عَنْ عُثْمَانَ بن أَبِى سُلَيْمَانَ. عَنْ سَعِيْدِ بنِ مُحَمَّدِ بن جُبَيْرِبْنِ مَطْعِمِ, عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ}. سُئِلَ أَبُوْدَاوُدَ عَنْ مَعْنىَ هذَا الْحَدِيْثِ فَقَالَ: هذَا اْلحَدِيْثِ مُحْتَصَرٌ. يَعْنىِ: مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِى فَلاَةٍ يَسْتَظِلُّ بها ابْنُ السَّبِيْلَ وَاْلبَهَائِمُ عَتَبَنَا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقِّ يَكُوْنَ لَهُ فِيْهَا, صَوَّبَ اللهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ. (رواه أبوداود)

B.     Terjemah Hadis
  
C.    Mufrodat

D.    Biografi Perawi

Nama lengkap Abu Dawud ialah Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishaq bin Bisyri bin Syaddad bin ‘Amr bin ‘Imron al-Azdi  al-Sijistani. Ia dilahirkan tahun 202 H/817 M di kota Sajistaan dan wafat dalam usia 73 tahun di kota Bashrah pada malam hari tanggal 16 Syawal 275 H. Ia dipandang sebagai sosok ulama yang memiliki tingkat hafalan dan pemahaman hadits cukup tinggi, di samping kepribadiannya yang wara’, taat beribadah kepada Allah dan sangat mendalam pemahaman agamanya.

E.     Keterangan Hadis

Hadits ini menjelaskan tentang larangan penebangan pohon secara liar (Illegal loging), Rasulullah bersabda dalam hadits ini “Siapa yang memotong bidara, Allah jatuhkan kepalanya ke neraka”. Kemudian Abu Dawud menjelaskannya, siapa saja yang menebang pohon bidara tanpa untuk kepentingan maka akan dimasukkan ke neraka, karena telah merusak lingkungan dan membuat susah orang banyak yang mana pohon bidara ini dimanfaatkan kerindangannya untuk berteduh manusia dan binatang ternak dari teriknya panas matahari. 
.
F.     Aspek Tarbawi

1. Pendidikan  lingkungan pada jenjang dan taraf usia dini perlu diajarkan agar terjaga keseimbangan alam.
2. Pohon merupakan tempat untuk melindungi kita dari bencana yang ditimbulkan oleh alam seperti bancir, longsor dan lainnya.
3. Pendidikan lingkungan sangat perlu ditekankan agar kita sebagai khalifah di bumi bisa memakmurkan bumi sesuai perintah Allah.
4. Tujuan Pendidikan lingkungan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang sadar akan lingkungan sehingga kerusakan lingkungan bisa di kurangi.
5. Pendidikan keluarga juga sangat berpengaruh terhadap pendidikan lingkungan hidup, pendidikan lingkungan hidup hendaknya ditanamkan sejak dini mulai dari keluarga,lingkungan, masyarakat dan dunia. 

BAB III
PENUTUP

Illegal loging merupakan suatu perbuatan merusak alam dan lingkungan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Karena hakikat manusia adalah sebagai khalifah di bumi dan bertugas untuk melestarikan dan memakmurkan bumi. Dan dalam mengelola atau mengambil manfaat dari alam hendaknya tidak secara berlebihan agar kelestarian alam dan ekosistem kehidupan di bumi tetap terjaga. Dengan makalah ini hendaknya bisa menjadi manfaat dan diambil hikmah yang bisa diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Dalam kehidupan ini segala sesuatu yang kita lakukan perlu diketahui ilmunya agar semua yang dilakukan tidak sia-sia nantinya.Begitupun terhadap alam jika kita ingin alam mencintai kita,maka kitapun harus mencari tahu bagaimana ilmu untuk mencitai alam.Sebenarnya ilmu semacam ini hendaknya diperkenalkan sejak usia dini agar timbul rasa untuk mencintai alam sedini mungkin.

Tujuan Pendidikan lingkungan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang sadar akan lingkungan sehingga kerusakan lingkungan bisa di kurangi.




Lihat Makalah Lain :




 
Top
close