Selengkapnya
Link Download Power Point
Makalah Hadis Tarbawi (Hakim Harus Adil dan Terpercaya)
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam membangun keadilan hukum dapat di ketahui bahwa lembaga peradilan maupun pengadilan merupakan institusi yang sangat penting dalam penegakan hukum. Salah satu unsur yang paling berpengaruh dalam institusi ini adalah orang yang bertugas untuk menjatuhkan hukum yakni al-qadhi atau hakim yang merupakan unsur yang sangat penting dalam melaksanakan hukum islam. Hakim bertanggung jawab sepenuhnya menjaga dan mempertaruhkan hukum islam dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan.
Hakim haruslah bersikap adil dapat dipercaya dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim tidak boleh memihak kepada salah satunya karena harus menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang telah di tetapkan oleh Al-qur’an, Al-hadist, dan Ijtihad para mujtahid.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadis
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ النَّبِيِ صَلّى اللهُ عَيْهِ وَسلّمَ قَالَ :
)الْقَضَاةُ ثَلَا ثَةُ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْناَ نِ فِيِ النَّارِ فَأَ مَّا الَّذِى فِي الْجَنَّةِ فَرَ جُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ وَرَ جُلٌ عَرَ فَ الْحَقَّ فَجَا رَ فِي الْحُكْمِفَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَ لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّا رِ(
قَالَ أَبُوْدَاوْد وَ هَذَا أَ صَحُّ شَيْ ءٍفِيْهِ يَعْنِي حَدِ يْثَ ابْنِ بُرَ يْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَ ثَة
B. Sejarah Perawi
Nama lengkapnya Buraidah bin al-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan. Aslam Al Aslami atau abu Abdillah bisa di sebut juga Abu Sahl, Abu Sasan, dan Abu Al Hasib, yang lebih terkenal di sebur Abu Sahl. Dia orang tua dari Abdullah bin Buraidah dan Salman Bin Buraidah. Dia masuk Islam sebelum perang Badar dan tidak menyaksikannya dan dia tinggal di Madinah kemudian pindah ke Basrah, kemudian pindah ke Marwa dan meninggal disana.
C. Mufrodat
D. Keterangan Hadis
Dari hadist di atas dapat kita pelajari bahwa dalam lembaga Peradilan dimana hakim dalam memutuskan perkara harus benar-benar adil karena dalam hadist telah di terangkan bahwa ada 3 golongan hakim, yaitu satu berada di surga dan dua di neraka.
E. Aspek Tarbawi
Dari hadist diatas mengandung beberapa aspek tarbawi diantaranya adalah:
1. hakim harus bertaqwa dan berakhlaq mulia
2. hakim harus mempunyai pengetahuan yang luas
3. seorang hakim harus adil, tidak memihak dalam memecahkan masalah
4. hakim harus tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah
5. hakim harus menngetahui tentang hari pembalasan yaitu surga dan neraka
BAB III
PENUTUP
Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya menegakkan keadilan itu menurut ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi seorang hakim haruslah benar-benar mamiliki pengatahuan yang luas, dia juga harus Bertaqwa kepada Allah, mempunyai akhlak yang mulia, terutama kejujuran atau amanah.
Menjadi hakim memiliki tanggung jawab yang berat, ke dua tangannya bagai surga dan neraka, akan kemana nantinya ia masuk hanya dia sendiri yang bisa menetukan untuk itu menjadi hakim harus benar-benar adil.
Lihat Makalah Lain :