Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga
negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak
asasi manusia.
Bahwa
anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita
perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus
sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi
yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh
karena itu, dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu
dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang
perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:
Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Keluarga
adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri,
atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan
anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai dengan derajat ketiga.
Orang
Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau
ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Anak
Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik,
mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui
hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif
berdasarkan kesamaan hak.
Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki
potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
Anak
Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan
Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung
jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam
lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau
penetapan pengadilan.
Anak
Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk
diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan
karena Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin
tumbuh kembang Anak secara wajar.
Kuasa
Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara,
membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama
yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Hak
Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara,
pemerintah, dan pemerintah daerah.
Masyarakat
adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau
organisasi kemasyarakatan. Pendamping adalah pekerja sosial yang
mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.
Perlindungan
Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam
situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman
terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh
kembangnya.
Kekerasan
adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau
penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Anak
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia
dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu
bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak
perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu,
perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak
dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan
diskriminatif.
Baca juga : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.
Baca juga : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.
Jaminan
ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak
Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden
Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Negara,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua
berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak
asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Perlindungan
terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi
Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan
kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam
melaksanakan upaya perlindungan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus
didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan,
dan perlindungan atas Hak Anak.
Sebagai
implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara
substantif telah mengatur beberapa hal antara lain persoalan Anak yang
sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari
korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak
korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi
konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan berdasarkan prinsip
nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap
pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.
Dalam
pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan
hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai manusia memiliki hak yang sama
untuk tumbuh dan berkembang.
Walaupun
instrumen hukum telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum dapat berjalan secara
efektif karena masih adanya tumpang tindih antarperaturan
perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.
Di
sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah
satunya adalah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan komitmen dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku
kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga
mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi
pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta
mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis
dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
Hal tersebut
perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku
kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
Download selengkapnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, silahkan klik pada tautan links di bawah ini:
Demikian
share links download tentang Undang-Undang yang mengatur tentang
Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!