Maraknya game virtual
berbasis GPS, seperti Pokemon Go akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sebagai bentuk
kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang
keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, Kementerian PANRB menerbitkan
Surat Edaran tentang Larangan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain
game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan
instansi pemerintah.
Dalam Surat Edaran Menteri
PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB
secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja
masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual
berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat edaran ini, Menteri
Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di
masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam
pelaksanaannya.
Surat Edaran Menteri PANRB
ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa
Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para
pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia,
serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil
Presiden.
Berikut ini Surat EdaranMenteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 silahkan diunduh dengan cara klik surat
(gambar) lalu klik save image as.
"Saat ini kita
melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara,
tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan
stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara
dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh
lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy.
Lebih lanjut lagi, MenteriYuddy menyampaikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara,
larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan
meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas
pelayanan publik dapat terjaga. Untuk itu MENPANRB meminta agar edaran ini
dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok
fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.
Sumber: menpan.go.id