Masyarakat dan
organisasi internasional mestinya menghormati hukum positif yang berlaku
di Indonesia, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha
Nasir.
Permintaan ini dikeluarkan ketika tengah dilakukan berbagai
persiapan untuk melaksanakan eksekusi ketiga di bawah pemerintah Joko
Widodo terhadap sejumlah terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap,
Jawa Tengah."Langkah yang dilakukan Indonesia adalah penerapan dan penegakan hukum. Indonesia selalu menghormati hukum yang berlaku di negara-negara lain. Kami berharap semua negara menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Arrmanatha.
"Hukuman mati itu tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional. Hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif dan tidak bertentangan dengan hak hidup dalam konteks yang diatur di UUD 1945," jelas Arrmanatha.
Sebelumnya Uni Eropa dan komisioner HAM PBB, Zeid Ra'ad Al Hussein, mendesak Indonesia segera memberlakukan moratorium eksekusi hukuman mati.
Al Hussein mengatakan pihaknya khawatir bahwa proses hukum terhadap para terpidana tidak berjalan transparan atau adil.
Ia juga menilai bahwa mekanisme banding tidak diterapkan secara semestinya.
Kejaksaan hingga Kamis (28/07) malam tidak memberikan keterangan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi. Juru bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, hanya mengatakan semua persiapan tengah dilakukan dan "eksekusi dalam waktu dekat".
Di Cilacap sendiri, persiapan terus dilakukan.
Selain menambah aparat keamanan hingga 1.500 personel, 14 peti mati juga sudah diangkut ke Nusakambangan.
Pelabuhan Wijayapura, masuk pintu menuju Nusakambangan, sudah dinyatakan tertutup untuk umum.
Pemerintah Indonesia pernah memberlakukan moratorium namun dicabut pada 2013.
Eksekusi yang dilakukan pada April 2015, antara lain terhadap dua warga negara Australia, mendapat protes keras masyarakat internasional dan sempat membuat ketegangan hubungan antara Indonesia dan Australia.