suarapgri.comRapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Meski telah disepakati seluruh anggota DPR, beberapa anggota fraksi memberikan catatan atas Revisi UU ASN ini.


Akbar memperkirakan untuk membayar gaji PNS dari sekitar 430 ribuan pegawai honorer yang akan diangkat, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 23 triliun.
"Ada hal yang harus saya sampaikan. Pertama, negara atas kebijakan ini akan mengangkat 430-an ribu honorer. Berarti biaya yang harus dikeluarkan Rp 23 triliun per tahun. Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah dari mana uang tersebut. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya, tapi menjadi persoalan," jelas Akbar.

Revisi UU ASN mendapatkan apresiasi dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, yang juga merupakan pengusul revisi UU tersebut. Rieke juga sangat bersyukur akhirnya revisi UU ASN disetujui. Pasalnya, revisi UU ASN ini menyangkut hidup rakyat.
Dia juga berharap, tidak ada pihak yang menyangsikan kemampuan negara dan daerah memenuhi kewajibannya membiayai beban gaji PNS.

Baca Juga : 


"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan Rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tegas Rieke.
Sementara itu, anggota Fraksi PPP Elviana mengusulkan jika pemerintah belum sanggup mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi PNS, maka setidaknya pegawai honorer ini diberikan jaminan kesehatan.

"Namun, jika tidak semua bisa diangkat jadi PNS, mereka diberi rancangan kesehatan," tutur Elviana.
Usai disetujuinya revisi UU ASN oleh DPR, maka DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta surat presiden (surpres) segera dikirimkan kepada DPR agar bisa masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi yang terkait.

sumber : Liputan6.com

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi honorerk2, pegawai tidak tetap, dan rekan-rekan yang lain.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
 
Top
close