suarapgri.comGaji guru honorer di SMA/MA/SMK yang menjadi masalah di tingkat provinsi kini bisa teratasi.
Sebab, pemerintah akan memberlakukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pendidikan menengah atas.


Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ‎Didik Suhardi mengatakan, ada beberapa kepala daerah yang menyurat kepada pemerintah.
Mereka meminta kebijakan terkait pembayaran gaji guru honorer karena banyak daerah yang kebingungan mencari sumber pendanaannya.

"Sebenarnya kebijakan soal pembayaran guru honorer jadi kewenangan daerah. Namun, karena banyak guru honorer terancam dirumahkan, sementara di sekolahnya didominasi guru honorer dan guru bantu, maka pusat juga ikut turun tangan," ujar Didik, Jumat (27/1).
Menurut Didik Suhardi, secara prinsip, pemberian dana BOS untuk SMA/MA/SMK bisa dilakukan.

Baca Juga : 

Namun, pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam agar tidak muncul masalah-masalah baru. Misalnya, dana BOS digunakan untuk mengangkat guru honorer baru.
"Kalaupun nanti BOS SMA/SMK akan dijalankan, ada aturan mainnya. Dana BOS hanya untuk membayar gaji guru honorer yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Jadi tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer baru karena sudah ada larangan mengangkat honorer sejak  tahun 2005," jelasnya.

SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI play.google.com/SUARAGURUINDONESIA

sumber : jpnn.com

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru honorer, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
 
Top
close